Invalid Date
Dilihat 146 kali
Kapuk, 26 Juni 2025 — Bertempat di Kantor Desa Kapuk, Pemerintah Desa Kapuk bekerja sama dengan Polres Bangka melalui Sat Reskrim dan Seksi Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Hukum Digital, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Polres Bangka dan Apdesi Kabupaten Bangka.
Kepala Desa Kapuk, Sukirman, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan seluruh undangan yang hadir. “Kami menyambut baik kegiatan ini, karena penting bagi masyarakat desa untuk memahami hukum, khususnya yang berkaitan dengan dunia digital dan media sosial,” ujar beliau.
Polres Bangka Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum Digital
Materi pertama disampaikan oleh Bripka Subari Prima, selaku PS. Kasubsiluhkum Polres Bangka, yang menjelaskan pentingnya edukasi masyarakat desa dalam memahami aturan dan risiko yang muncul di era digital. Ia menyinggung maraknya kasus pencurian hingga penyalahgunaan media sosial yang bisa menjerat seseorang ke ranah pidana.
“Kejahatan siber semakin berkembang. Dengan kemajuan teknologi, masyarakat juga harus semakin cerdas dan waspada. UU ITE No. 1 Tahun 2024 menjadi dasar hukum dalam menangani berbagai kasus pidana di dunia maya,” jelas Subari.
Ia menjabarkan beberapa jenis pelanggaran yang diatur dalam UU ITE, di antaranya:
1. Penyebaran video asusila – Pasal 27 ayat 1
2. Judi online – Pasal 27 ayat 2
3. Pencemaran nama baik – Pasal 27A
4. Pengancaman & pemerasan – Pasal 27B
5. Berita hoaks – Pasal 28 ayat 1 dan 2
6. Ujaran kebencian – Pasal 28 ayat 2
Contoh kasus yang sempat viral seperti kasus Medina Zein, Nikita Mirzani, hingga Roy Suryo turut dijadikan gambaran agar masyarakat lebih hati-hati saat bermedia sosial.
Tips Bijak Bermedsos dari Sat Reskrim
Materi selanjutnya dibawakan oleh Aipda Ferry Noviardy, PS. Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres Bangka, yang memberikan tips-tips penting agar warga lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Beberapa pesan yang disampaikan:
Jangan mudah percaya dengan akun palsu
Hindari menyebarkan berita tanpa sumber
Jangan bagikan data pribadi sembarangan
Gunakan bahasa yang sopan dan sesuai etika
Waspada konten SARA dan pornografi
“Bermedia sosial itu ibarat berbicara di tengah keramaian. Apa yang kita sampaikan bisa berdampak besar. Maka bijaklah,” pesan Ferry.
Tanya Jawab: Dari Privasi Data Hingga Utang di Medsos
Dalam sesi tanya jawab, Maimunah, salah satu peserta, mengungkapkan kekhawatirannya tentang data pribadi di ponsel yang rusak. Subari menjawab bahwa segala risiko tergantung pada tindakan pemiliknya, karena setiap tindakan memiliki konsekuensi masing-masing.
Pertanyaan berikutnya datang dari Agus Muriawan, anggota BPD, yang menanyakan soal penyebaran masalah utang di media sosial. Kedua narasumber menegaskan bahwa sebaiknya hal seperti itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diumbar di medsos, karena bisa berpotensi melanggar hukum.
Penutup
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Desa Kapuk berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memahami hukum di era digital dan dapat menggunakan teknologi secara lebih bertanggung jawab.
Bagikan:
Desa Kapuk
Kecamatan Bakam
Kabupaten Bangka
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini