Logo

Desa Kapuk

Kabupaten Bangka

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Sosialisasi UU ITE dan Hukum Digital di Desa Kapuk: Warga Didorong Lebih Bijak Bermedia Sosial

Sosialisasi UU ITE dan Hukum Digital di Desa Kapuk: Warga Didorong Lebih Bijak Bermedia Sosial

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 146 kali

Sosialisasi UU ITE dan Hukum Digital di Desa Kapuk: Warga Didorong Lebih Bijak Bermedia Sosial

Kapuk, 26 Juni 2025 — Bertempat di Kantor Desa Kapuk, Pemerintah Desa Kapuk bekerja sama dengan Polres Bangka melalui Sat Reskrim dan Seksi Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Hukum Digital, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Polres Bangka dan Apdesi Kabupaten Bangka.


Kepala Desa Kapuk, Sukirman, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan seluruh undangan yang hadir. “Kami menyambut baik kegiatan ini, karena penting bagi masyarakat desa untuk memahami hukum, khususnya yang berkaitan dengan dunia digital dan media sosial,” ujar beliau.


 Polres Bangka Tekankan Pentingnya Edukasi Hukum Digital


Materi pertama disampaikan oleh Bripka Subari Prima, selaku PS. Kasubsiluhkum Polres Bangka, yang menjelaskan pentingnya edukasi masyarakat desa dalam memahami aturan dan risiko yang muncul di era digital. Ia menyinggung maraknya kasus pencurian hingga penyalahgunaan media sosial yang bisa menjerat seseorang ke ranah pidana.


“Kejahatan siber semakin berkembang. Dengan kemajuan teknologi, masyarakat juga harus semakin cerdas dan waspada. UU ITE No. 1 Tahun 2024 menjadi dasar hukum dalam menangani berbagai kasus pidana di dunia maya,” jelas Subari.


Ia menjabarkan beberapa jenis pelanggaran yang diatur dalam UU ITE, di antaranya:


1. Penyebaran video asusila – Pasal 27 ayat 1

2. Judi online – Pasal 27 ayat 2

3. Pencemaran nama baik – Pasal 27A

4. Pengancaman & pemerasan – Pasal 27B

5. Berita hoaks – Pasal 28 ayat 1 dan 2

6. Ujaran kebencian – Pasal 28 ayat 2


Contoh kasus yang sempat viral seperti kasus Medina Zein, Nikita Mirzani, hingga Roy Suryo turut dijadikan gambaran agar masyarakat lebih hati-hati saat bermedia sosial.


 Tips Bijak Bermedsos dari Sat Reskrim


Materi selanjutnya dibawakan oleh Aipda Ferry Noviardy, PS. Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres Bangka, yang memberikan tips-tips penting agar warga lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Beberapa pesan yang disampaikan:


 Jangan mudah percaya dengan akun palsu

 Hindari menyebarkan berita tanpa sumber

 Jangan bagikan data pribadi sembarangan

 Gunakan bahasa yang sopan dan sesuai etika

 Waspada konten SARA dan pornografi


“Bermedia sosial itu ibarat berbicara di tengah keramaian. Apa yang kita sampaikan bisa berdampak besar. Maka bijaklah,” pesan Ferry.


 Tanya Jawab: Dari Privasi Data Hingga Utang di Medsos


Dalam sesi tanya jawab, Maimunah, salah satu peserta, mengungkapkan kekhawatirannya tentang data pribadi di ponsel yang rusak. Subari menjawab bahwa segala risiko tergantung pada tindakan pemiliknya, karena setiap tindakan memiliki konsekuensi masing-masing.


Pertanyaan berikutnya datang dari Agus Muriawan, anggota BPD, yang menanyakan soal penyebaran masalah utang di media sosial. Kedua narasumber menegaskan bahwa sebaiknya hal seperti itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diumbar di medsos, karena bisa berpotensi melanggar hukum.


 Penutup


Dengan kegiatan ini, Pemerintah Desa Kapuk berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memahami hukum di era digital dan dapat menggunakan teknologi secara lebih bertanggung jawab.



Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Kapuk

Kecamatan Bakam

Kabupaten Bangka

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia